Ibu Dan Anak Korban Di Tabrak Kendaraan R2 Pinta Ke Adilan
Lahat–Sumsel : Patrolinews86.com – Apriatin bin dahlan syah 34″ thn dan Ratini bin atasin (alm),64″thn warga kelurahan pagar agung merupakan korban yang di tabrak oleh kendaraan roda dua(R2).
Menurut apriatin yang memberikan pernyataan kepada awak media sabtu (20/04/2024) bahwa diri nya beserta ibu dan anak nya mengalami peristiwa di tabrak oleh pengendara motor (R2) pada tanggal 10/03/2024 sekira pukul 8.30 wib.
Apriatin merupakan seorang ibu dan tulang punggung bagi keluarga nya,hal ini di karenakan suami apriatin mengalami gangguan jiwa,diri nya harus berjibaku mencari nafkah dengan menjadi ART dan berdagang untuk menghidupi keluarga nya.
Saat pulang dari rumah saudara nya dengan berjalan kaki menuju kediam nya apriatin beserta ibu dan anak di tabrak oleh kendaraan R2 dengan jenis motor yamaha aerox berwarna merah dari arah belakang.
Setelah apriatin beserta ibu dan anak nya di tabrak oleh R2 yang di duga di kendarai oleh orang yang berinisial “PN” warga kelurahan RD PJKA Talang jawa lahat ,diri nya masih sadar namun tidak dapat menggerakkan kaki bagian sebelah kiri ,apriatin melihat ibu nya tersungkur sehingga mengalami luka di kepala sedangkan anak nya tidak mengalami apa apa ,ibu apriatin berusaha untuk berteriak agar warga di sekitar peristiwa segera memberikan pertolongan pada diri nya beserta anak cucu nya.
Sontak mendengar jeritan Ratini ibu dari apriatin warga segera memberikan pertolongan kepada ibu dan anak yang menjadi korban di tabrak kendaraan R2 yang di kendarai oleh “PN”
Warga di sekitar peristiwa membawa apriatin dan ibu nya ke RSUD kab Lahat agar mendapat perawatan.
Saat tiba di RSUD Lahat apriatin beserta ibu nya di rawat dan di cek kondisi kesehatan nya . dari hasi rontgen apriatin mengalami patah kaki di bagian sebelah kiri sedangkan ibu nya lebam di bagian kepala.
Menurut apriatin diri nya dan ibu nya di minta pulang oleh keluarga “PN” pengendara R2 yang menabrak diri nya ibu beserta anak nya dari RSUD malam itu juga di karenakan akan di ajak untuk berobat non medis(obat kampung),apriatin dan ibu nya menuruti kehendak keluarga “PN” dan keluaraga “PN” juga berjanji kepada apriatin dan ibu nya akan mengobati kedua nya hingga sembuh.
Namun setelah sekian lama terjadi nya peritiwa itu keluarga “PN” hanya mendatangi diri nya di kediam nya sebanyak tiga kali dan hanya memberikan uang sebesar Rp 300.000 untuk pengobatan diri nya beserta ibu nya.
Apriatin dan ibu nya menanggap”PN”beserta keluarga nya telah meng ingkari janji yang merka ucapkan bahkan keluarga “PN” meminta apriatin beserta ibu nya menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas.
Mendengar hal itu apriatin beserta ibu nya akan segera melapor kepada pihak yang berwaib untuk meminta keadilan..”tandas nya”
Agus*M
























