Bone – Patrolinews86.com – Sering kali di jalan kita melihat anak-anak yang masih di bawah umur membawa kendaraan bermotor, yang paling umum terjadi di kendaraan roda dua.
Anak di bawah umur yang berkendara menjadi fenomena yang sering ditemui di jalan Seperti di kabupaten bone. Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM.
Anak-anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan bermotor berarti melanggar peraturan mengenai kepemilikan SIM. Mereka sama saja berkendara tanpa memiliki SIM yang sanksinya sudah diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang terbilang sudah cukup.
Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun. Sedangkan pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun dan SIM BII berusia minimal 21 tahun.
Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tanpa mengunakan helem dan kebut-kebutan yang bisa membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.
( Tamrin )


























