Penanganan Kasusnya Mangkrak, Kuwu Desa Jabranti Meminta Perhatian Kapolres Kuningan

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan Kasusnya Mangkrak, Kuwu Desa Jabranti Meminta Perhatian Kapolres Kuningan

Kuningan, Patrolinews86.com 01/04/2024 14:00 Wib .Pada tanggal 18 Oktober 2022 merasa di tipu oleh oknum PNS yang saat itu masih bertugas di salah satu dinas di kabupaten kuningan hingga kuwu desa Jabranti bernama Taska meminta keadilan terhadap kerugian yang di alaminya dan sehingga harus melaporkan hal tersebut ke polres kuningan Jawa Barat.

Surat Tanda Bukti Melapor Nomor : LP/B/431/X/2022/JBR/RES KUNINGAN dengan pelapor atas nama Taska yang notabene adalah seorang kepala desa di desa Jabranti kuningan Jawa barat melaporkan para pihak terkait atas dugaan penipuan yang dalam hal ini proyek fiktif.

Total kerugian yang memang berdasarkan pengakuan kuwu desa Jabranti itu kurang lebih 2.450.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Ketika di tanya oleh media ini bahwa Taska selaku kuwu desa jabranti kuningan sudah menghabiskan uang berapa pada saat itu untuk menangani perkara nya di polres kuningan yang bersangkutan menjawab kurang lebih 100.000.000 dan itu di minta langsung oleh oknum polisi polres kuningan. Ungkapnya

Dan kepada media ini pun Taska meminta kepada kuasa nya yang akan mendampingi kasusnya di polres kuningan meminta kepada bapak kapolres kuningan untuk meninjau kembali kasusnya dan semoga ada titik terang dan ada keadilan yang berpihak kepadanya.(RED)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru