Lapdu Cahyo Raharjo & LP Nuryaeni Diduga Jalan Ditempat, Ada Apa?

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapdu Cahyo Raharjo & LP Nuryaeni Diduga Jalan Ditempat, Ada Apa?

Cirebon patrolinews86.com – Belum usai kasus Vina (Almh) dan Eki (Alm) yang masih ramai diperbincangkan publik, kini lagi-lagi penegakan hukum yang ada diwilayah hukum Polres Cirebon Kota kembali dipertanyakan, pasalnya, pada saat Cahyo Raharjo dan Jupri selesai dipintain keterangan tambahan oleh Taryadi selaku Penyidik resum B Polres Cirebon Kota terkait laporannya Nuryaeni (Istri Jupri) sebagaimana yang tertuang dalam Nomor : LP / B / 485 / IX / 2023 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT tentang tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan, dirinya menanyakan kepada Taryadi terkait sudah sejauh mana laporan saya terhadap terduga pelaku atas nama Darsono, ingat, bukti Darsono yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saya, itu jelaslah, ditambah lagi ada saksi, mau sampai kapan laporan saya dibuat seakan jalan ditempat, ingat laporanku itu kurang lebih sudah 4 (empat) tahun loh, biar jalan, apa perlu saya harus adakan wawancara resmi atau saya lapor ke pak Kasi Propam dan pak Kapolres, ujar Cahyo Raharjo kepada Taryadi, dengan demikian Taryadi pun menjawab, “duh mana berkasnya sudah digudang lagi, baik kalau begitu, nanti saya coba cari dulu berkasnya ya pak, terus apa-apa gak usah harus ngomong lagi ke pak Kasi Propam, apa lagi lapor ke pak Kapolres” pungkas Taryadi kepada Cahyo Raharjo

Masih ditempat yang sama, Jupri pun menambahkan dan berkata kepada Taryadi, ingat, bahwa LP punya Istriku dan LP-LP ku itu, itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sebab, ayat 1 dan ayat 2 Pasal 263 KUHPidana, itu bunyinya apa, khusunya yang menyangkut ayat 2, itu yang berkaitan dengan kerugian, terus apa pun dalihnya, selain kerugian moril, juga mobil, karena obyek yang menjadi sengketanya itu, yakni mobil, disisi lain, juga muncul biaya-biaya yang timbul akibat perbuatan si terduga pelaku, gegara perbuatan siterduga pelaku saya membayar biaya konfirmasi jasa hukum, terus selain PT. Toyota Astra Finance c.q PT. Toyota Astra Finance Cabang Cirebon terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), salah satunya tertuang dalam pertimbangan hukum, bahwasanya memang benar si PT. TAF Cabang Cirebon itu tidak pernah melayangkan SP 1, 2 dan 3, baik terhadap saya mau pun terhadap keluarga saya yang dirumah, ingat, adanya sebuah photo copy, tentu ada yang asli, jadi terkait bukti yang asli, monggo pak Taryadi cari sendiri, khususnya yang berkaitan dengan bukti tanda terima surat SP3, jangan membebankan orang yang sudah melaporkan, terus guna terpenuhinya semua syarat serta bahan untuk pembanding, kapan Istri saya akan dipintain tanda tangan, minimal tiga tahun terakhir, bila perlu dikonfrontir antara istri saya dengan siterduga pelaku, terus kapan pak Taryadi mau mengamankan mobil untuk dijadikan barang bukti, dengan demikian, Taryadi pun hanya bisa menjawab “Iya Mas, nanti dikabarin” Paparnya

Menindaklanjuti apa yang telah dikatakan oleh Taryadi, kemudian saya mencoba tlp, WA, dengan tujuan ingin minta SP2HP, itu tidak diangkat, di WA, juga tidak dibalas, dengan demikian, hingga akhirnya saya pun minta bantuan kepada pak Kasie Propam dan pak Kapolres, namun lagi-lagi Taryadi masih tetap saja begitu, ada apa dengan Taryadi. ?

Selain itu, juga ada beberapa laporan aduan Media JAYANTARANEWS.COM di Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota, baik yang menyangkut Oknum Yayasan Daru’l Hikam Cirebon mau pun yang menyangkut 4 (emapt) Oknum Kuwu, yang jelas semua itu sudah berjalan tahunan, apa karena para terduga pelakunya itu orang ada, salah satunya adalah Oknum Toyota Astra Finance (TAF) sehingga Polres Cirebon Kota tidak mampu dalam melakukan penegakan hukum atau bagaimana?, padahal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas sekali Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugasnya, tentu mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 5, Pasal 5 dan Pasal 102 Ayat (1); Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 Ayat (1) huruf g; Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Oprasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; juga Penyidik wajib memperhatikan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Batas Waktu Penyelesaian Perkara, Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi :
a. Sangat sulit;
b. Sulit
C. Sedang; atau
d. Mudah.
Pasal 31 Ayat (2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkanya surat perintah Penyelidikan meliputi:
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
b. 90 (sembilan puluh) hari, sementara laporan aduan atas nama Cahyo Raharjo terhadap terduga pelaku atas nama Darsono tentang tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan saksi Akhmad Khotib dan Jupri yang kurang lebih sudah empat tahun, LP Nuryaeni dan lapdu-lapdu lainya, itu sudah masuk tahunan semua alias seakan jalan ditempat, ada apa dengan semua itu?

Rilis : Jupri

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru