Bandar Ganja di bekuk Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat .

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Ganja di bekuk Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat

Lahat:Patroli Nws 86 .Com – Tersangka Evan Pardo di bekuk Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat Selasa 17 januari 2023 pukul 15.30.

Tersangka di bekuk saat sedang berdiri di pinggir jalan di desa Kedaton Kec.Pgr Gunung Kab.Lahat.

Evan Pardo “17 thn tidak memiliki pekerjaan tetap alias Tuna Karya

Pada saat di geledah di dapat kan barang bukti (BB) 2 paket sedang daun keringterbungkus kertas dan 4 paket kecil daun kering terbungkus kertas yg di duga narkotika jenis ganja
1 unit handphone yg terselip di pinggang celana yg sedang di kenakan tersangka.

Tersangka Evan Pardo di giring ke tempat tinggal nya di desa Tanjung Agung untuk mendapatkan barang bukti yg di simpan tersangka di tempat tinggal nya

Di tempat tinggal tersangka di dapat kan barang bukti (BB) 53 paket kecil daun kering terbungkus kertas yg di duga narkotika jenis ganja yg di temukan petugas di bawah tempat tidur tersangka

Total narkotika jenis ganja yg di dapat dari tersangka Evan Pardo sebanyak 550 grm .

Tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Lahat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut….

AS*M

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru