Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Tawuran

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Tawuran

 

BOGOR KOTA -Patrolimlnews86.com- Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus terduga pelaku tawuran di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (25/3/2024).

Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 6 orang di duga pelaku tawuran yang terjadi di dekat Perumahan Graha Indah Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku tawuran tim Raimas melakukan penyisiran di tempat pelaku tersebut di tangkap di temukan 2 buah celurit besi ulir warna biru panjang 1 meter, 2 buah stik golf dan 2 buah golok, ujarnya.

Adapun ke 6 terduga pelaku tawuran tersebut Sdr. F warga Kemang Kab. Bogor, Sdr. DM warga Ciomas Kab. Bogor, Sdr. UAL warga Ciomas Kab. Bogor, Sdr. MA warga Ciomas Kab. Bogor, Sdr. AGK warga Ciluar Kota Bogor dan Sdr. AM warga Ciampel Kab. Bogor.

Keberhasilan ini berkat kesiapsiagaan personil Polresta Bogor Kota dimana kami menempatkan personil di titik-titik yang rawan tawuran ,Gank motor dan kejahatan malam lainnya dan kami membuat pos pantau di 6 titik di Kota Bogor untuk menjaga Kamtibmas Kota Bogor di bulan ramadhan ini, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media sekitar.
Humas polres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru