Polres Klaten Adakan Operasi Pekat, untuk Menjaga Kekhusyukan Bulan Ramadhan

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Patrolinews86.com – Dalam rangka menjaga kekhusyukan Bulan Ramadhan, Jajaran Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba dan Jajaran Polsek se wilayah Polres Klaten secara kontinyu dan konsisten melaksanakan operasi penyakit masyarakat di seluruh jajaran wilayah Polres Klaten.

Demikian penjelasan dari Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam konperensi pers Selasa ( 19/04/2022) di Mapolres Klaten.

Dalam minggu kedua bulan April tahun 2022, dilaksanakan operasi penyakit masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menyita 499 botol minuman keras berbagai merk, Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 274 botol miras dan Polsek jajaran berhasil menyita sebanyak 342 botol minuman keras.

Total keseluruhan minuman keras yang berhasil disita pada pekan kedua bulan April sebanyak 1.115 botol miras.

Perkara ini adalah tindak pidana ringan yaitu penjualan minuman keras, melanggar Pasal 42 huruf C yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta rupiah.

Kronologi dilaksanakan operasi Pekat, Awalnya Satuan Samapta Polres Klaten mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti di lokasi dan didapatkan sebuah nomor motor. Dari nomor motor tersebut kemudian didapat sebuah nama.

Dari nama tersebut kemudian dapat diamankan 154 botol miras di daerah Klaten Selatan.

” Meski yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit, orang tersebut tetap kita amankan di Polres untuk proses hukum ” ungkap Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru