POLRES LAHAT GIAT SOSIALISASI TENTANG KODE ETIK MITIGASI CEGAH PELANGGARAN

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES LAHAT GIAT
SOSIALISASI TENTANG KODE ETIK MITIGASI CEGAH PELANGGARAN

Lahat Sumsel : Patrolinews86.com – Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel.

Kegiatan dipimpin oleh kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, yabg diwakili oleh,Wakapolres Lahat ISHANDI SAPUTRA, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP JAILILI, S.H., M.Si. diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.

Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. menyampaikan hal-hal sbb :
1.Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi;
2.Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik;
3.Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH;
4.Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yg diatur dalam UU no. 8 tahun 1981 dan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan manejemen pendidikan yg di atur dalam KUHAP yg menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan.

AS*M

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru