Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Amankan Polres Lahat.

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Amankan Polres Lahat.

 

Lahat Sumsel : Patroli News86.com -Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek Kota AKP Samsuardi dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( 365 ) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

 

Untuk korban dalam kasus tersebut, Dendi Saputra (18), warga Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawa jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat selatan Kabupaten Lahat, pukul 02.00 WIB, Sabtu (09/03/2024)

 

Ketiga orang terduga tersangka, AS (16) status pelajar, warga Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, NN (22) belum bekerja, Swarna Dwipa Kec Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim dan JA (19) statusnya masuk dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres lahat melalui Kapolsek kota, disampaikan Kasubsi Penmas humas polres setempat, Aiptu Lispono, SH, kronologis kejadian, hari Jumat, 08 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, agar menyerahkan motor milik korban. Meskipun dibawah ancaman Sajam, korban belum juga menyerahkan sepeda motor pada pelaku. Lalu, pelaku memukul kepala temannya dengan menggunakan botol anggur merah. Kerugian yang dialami korban Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Untuk Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI dan 1 (satu) buah botol Anggur Merah berukuran kecil yang bergambar ortu,”jelas kapolsek

Untuk proses penangkapan pelaku, hari sabtu, tanggal 09 maret 2024 sekira jam 07.00 WIB Kanit reskrim polsekta Lahat Ipda Zulkarnain, bersama team sergap kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor AS di depan makam pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Kemudian di lakukan pengembangan ditangkapnya terlapor lainnya berinisial NN sekira jam 08.30 WIB di rumah kontrakannya di Srinanti Lahat. kedua terlapor tersebut mengaku dan membenarkan saat ditangkap dan mengakui nya selanjutnya mereka tersebut bertiga bersama satu lagi adalah terlapor yang membawa sepeda tersebut berinisial JA, (DPO).

“Dua terduga pelaku sudah berhasil kita amankan dan satu pelaku DPO. Saksi sudah kita periksa untuk dimintai keterangan,” kata Kanit Reskrim Polsekta, Ipda Zulkarnain.

AS*M

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru