Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G  Di Kabupaten Cirebon, APH Terkesan Tutup Mata

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G  Di Kabupaten Cirebon, APH Terkesan Tutup Mata

Kabupaten CIREBON,Patrolinews86, Com. — Maraknya peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas di toko-toko berkedok warung kelontongan hingga kosmetik. Rabu (13/3/2024).

Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya, Namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Dari penelusuran awak media toko penjual tramadol dan excimer marak beredar di wilayah hukum Polresta Cirebon hususnya di setiap Kecamatan.

Di semua toko yang berkedok klontongan dan toko kosmetic terpantau menjual obat keras tersebut diduga tanpa adanya tindakan dari intansi terkait.

Miris, obat tramadol dan excimer dijual bebas tanpa adanya resep dari dokter padahal peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna dan telah diatur dalam UU no 36 tentang kesehatan.

Maraknya berbagai modus penjualan obat golongan G ini terkesan instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dan seakan-akan dibiarkan bebas beredar.

Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kami warga sekitar sangat khawatir pada generasi anak-anak kami kedepannya akibat dari  obat keras tanpa resep dokter.

Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan,” jelasnya.

Masyarakat meminta pihak kepolisian segera bertindak jangan sampai banyak generasi muda yang jadi korban obat-obatan tersebut ,” ungkapnya.

Hingga berita ini tayang dari pihak kepolisian setempat belum komentar, wartawan sedang berusaha konfirmasi.

(Tim)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru