Peredaran obat-obatan terlarang jaringan pulau Jawa Berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa barat.

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran obat-obatan terlarang jaringan pulau Jawa Berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa barat.

Banjar,patrolinews86.com
Dari jaringan Pulau Jawa Satuan Narkoba menyita 124.716 butir berbagai jenis abat-obatan keras terbatas.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H didampingi AKP Jojo Sutarjo S.H., M.H. mengatakan “Jenis obat yang disita adalah Alfazolam, tramadol dan obat yang tertuliskan Y” dalam konfrensi pers tadi siang, Kamis (01/02/2024).

“Perkara ini terungkap dari tertangkapnya satu tersangka di Kota Banjar EP (32) tahun dan dilakukan pengembangan ke dua tersangka lainya di daerah tanggerang, Banten yaitu tersangka JA (33) tahun dan SU (27) tahun” ucap Kapolres.

Ditambahkanya ” bahwa dua tersangka asal Tanggerang sebagai produsen besar sedangkan pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik”.

Kasat Narkoba menambahkan ” bahwa kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas pulau Jawa”.

“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat teraebut berbagai kalangan termasuk anak muda” ucap Kasat.

Ditambahkanya “Omzet peredaran obat-obatan terlarang ini puluhan juta rupiah dan keuntunganya jutaan rupiah”.

Tersangka EP, JA dan SU dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika.

Humas polres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru