Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap Seorang pria yang mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap Seorang pria yang mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi.

Subang,patrolinewa86.com-
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang ini usai Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan dari tersangka.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya. Pelaku tidak berkutik usai petugas menemukan barang bukti berupa 1.328 butir obat jenis tramadol serta hexymer.

Usai diamankan, berdasarkan interogasi awal polisi, pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena dinilai tidak memiliki saingan jualan obat itu khususnya di pusat kota Subang. Dari penjualan tersebut, kata Heri, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dalam kurun waktu satu bulan.

“Keterangan tersangka, karena melihat tidak ada kelihatan yang jualan, maka tersangka coba-coba jualan. Setelah terasa lumayan hasilnya makin tertatik apa lagi hasilnya lumayan. Penghasilannya bisa Rp 4 juta dalam sebulan,” katanya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bernama Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih kita lakukan pendalaman tentunya. Mudah-mudahan kita bisa dapat mengungkap kasus ini sampai dengan akar-akarnya,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah kabupaten Subang,” sambungnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Humas polres/Fi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru