Sat lantas Polres cirebon Kota bergabung dengan Dit lantas Polda jabar, gelar penindakan pelanggar kecepatan di jalan Tol Palikanci

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Pelaksanaan kegiatan gabungan penindakan batas maksimal kecepatan bagi pengemudi yang melintas di jalan Tol Palikanci yang di laksanakan pada hari ini. Rabu (06.10.21).

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar bersama personil sat lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan kegiatan penindakan bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di Rest Area Tol Palikanci KM 208 B. Dengan menggunakan Speed Gun.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH melalui kasat lantas menyampaikan ” Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar “. Ujar Pamen alumni Akpol 2012 ini.

Oleh sebab itu lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1. Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Jelas Pria Asli sulawesi ini.

” Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 “. Ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR.WhatsApp Image 2021 10 06 at 16.07.16 1

Langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan Tol. Hadir dalam kegiatan tersebut Subdit Gakkum PoldDirlant, Sat PJR Polda Jabar, Kbo Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas. Imbuh Kasi humas Polres Ciko.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.
Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( DEDI )

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Seluruh Desa di Kecamatan Bumiayu Resmi Dibentuk Menjadi Kampung Tangguh Bersih Narkoba
Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447.
KASDAM XXI/RADIN INTEN HADIRI PRESS RELEASE TERKAIT PENAMBANGAN EMAS ILEGAL
Presiden prabowo ingin petugas haji di isi dan di dominasi personil Tni dan Polri
Bentuk Kepedulian, Kapolres Pekalongan Salurkan Bansos Langsung ke Warga Terdampak Banjir Siwalan
Kapolres Purwakarta Pimpin Apel Gelar Operasi Lilin Lodaya Tahun 2025–2026
Kodim 0411/ KM Laksanakan Jum,at bersih di Lapangan Porsida
DUA PRAJURIT KOREM 043/GATAM AMANKAN 90 RIBU BUTIR EKSTASI DARI KECELAKAAN MISTERIUS DI TOL TRANS SUMATRA KM 136

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:02 WIB

Perangi Narkoba, Seluruh Desa di Kecamatan Bumiayu Resmi Dibentuk Menjadi Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447.

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:02 WIB

KASDAM XXI/RADIN INTEN HADIRI PRESS RELEASE TERKAIT PENAMBANGAN EMAS ILEGAL

Senin, 19 Januari 2026 - 15:46 WIB

Presiden prabowo ingin petugas haji di isi dan di dominasi personil Tni dan Polri

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:06 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolres Pekalongan Salurkan Bansos Langsung ke Warga Terdampak Banjir Siwalan

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB