Prihatin Masalah Sengketa Tanah, Ketua Komite I DPD RI Gelar Raker Bersama Menteri ATR/BPN

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prihatin Masalah Sengketa Tanah, Ketua Komite I DPD RI Gelar Raker Bersama Menteri ATR/BPN

JAKARTA- Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/ BPN RI), Hadi Tjahjanto guna mendapat penjelasan dan informasi komprehensif atas beberapa kasus konflik di lokasi proyek strategi nasional yang dihubungkan dengan adanya masalah pertanahan dalam beberapa waktu terakhir dan program bantuan tanah dari pemerintah terhadap mantan Kombatan GAM
sesuai MoU Helsinki.

“Hingga saat ini kita masih sering mendengar kabar terjadinya sengketa ataupun konflik pertanahan baik konflik sesama masyarakat, masyarakat dengan pengusaha maupun antar perusahaan. Beberapa penyebab timbulnya konflik tersebut diantaranya, karena belum selesainya proses pembebasan tanah, belum terbit izin pelepasan kawasan hutan, pengadaan tanah karakteristik khusus dan adanya sengketa lahan,” kata Fachrul Razi saat membuka rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Pada kesempatan itu, Komite I DPD RI mempertanyakan pembebasan tanah di di salah satu proyek strategis nasional dan sampai saat ini belum selesai.

“Kami ingin mengingatkan kembali janji Pak Menteri yang sebelumnya menjanjikan agar permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat selesai sebelum akhir 2023,” tanya Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki strategi dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan salah satunya dengan merumuskan revisi Permen No. 21/2020 dimana terdapat beberapa pasal yang direvisi untuk mempercepat, penanganan kasus-kasus pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan, sebagai upaya pengelolaan database kasus-kasus pertanahan secara elektronik.

“Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjaga keamanan data-data pertanahan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan solusi atas permasalahan pembebasan tanah dalam pembangunan proyek strategis nasional di beberapa daerah.

“Contohnya apabila permasalahan penolakan dari masyarakat karena besaran nilai ganti rugi maka masyarakat dipersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, apabila pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf, TKD, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah, sehingga menghambat pencarian tanah relokasi, diharapkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) karena akan disediakan tanah pengganti,” lanjut Hadi.

Sylviana Murni turut mengapresiasi pencapaian Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan program kerja yang dimiliki terutama program pembagian sertifikat di berbagai daerah. Namun terkait masih munculnya permasalahan tanah di beberapa daerah Senator asal DKI Jakarta ini mendorong penyelesaian secepatnya.

Ketua Komite I Fachrul Razi secara tegas mengatakan bahwa DPD RI zaman terus memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah jika dirugikan oleh perusahaan perusahaan yg mengambil tanah rakyat. “Kami mendesak Kementerian ATR/BPR untuk melakukan investigasi dalam penyelesaian sengketa konflik yang sampai saat ini masih terjadi, salah satunya di Provinsi Bangka Belitung. Komite I DPD RI juga siap untuk dilibatkan dalam program kerja Kementerian ATR/BPN seperti, sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah apabila dibutuhkan,” tegas Senator vokal asal Aceh.

Terkait program bantuan tanah untuk mantan Kombatan sesuai perjanjian MoU Helsinki juga disampaikan Menteri ATR/ BPN RI diupayakan dapat diselesaikan dalam waktu cepat pada akhir Desember 2023 atau awal 2024.

Red/ppwi

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru