Dua penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali Bayar Denda 20 Juta.

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali Bayar Denda 20 Juta.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dk. Puluhkadang Mojolegi Teras. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya dan dari Alamat yang sama berhasil juga mengamankan SK serta barang bukti daganganya.

Dari dua penjual miras tersebut Tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 drigen kemasan @20 Liter.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali,” ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).

Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolalli menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.

” Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp. 20 Juta,” pungkasnya.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.,” imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya ( Samira )

Berita Terkait

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang
YKB Cabang Pekalongan Rayakan HUT ke-46 dengan Aksi Peduli Kesehatan
LSM GMBI Mendesak Penghapusan Parkir Berbayar di Rumah Sakit
Kongkalikong PJ dan Konsultan, Ruas Jalan Masigit-Terumbu. Kwalitas Jalan Di Pertanyaan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365