Astagfirullah!! Diduga Kuat Bocil Umur 14 Tahun Dicabuli Pria Beristri, Pihak Penyidik Agar Segera Memproses Secara Hukum

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Astagfirullah!! Diduga Kuat Bocil Umur 14 Tahun Dicabuli Pria Beristri, Pihak Penyidik Agar Segera Memproses Secara Hukum

 

Cirebon, Patrolinews86. com – Ini harus menjadi perhatian bagi semua orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tak henti-hentinya terus mengawasi dalam pergaulannya sehari- hari jangan sampai kita lalai yang ujung-ujungnya menjadi korban pencabulan.

 

Seperti Pria beristri asal Desa Kedawung yang diduga kuat mencabuli Bocah Cilik (BOCIL) yang usianya berumur 14 tahunan asal warga Cirebon timur.

Sontak saja hal ini membuat keluarga korban kaget dan tidak menyangka bahwa bunga telah dicabuli oleh seorang pria yang berstatus mempunyai istri yang mana perbutan itu diduga dilakukan di salah satu Hotel jalan Ahmadyani Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Cirebon

Tak tinggal diam keluarga Bunga akhirnya melaporkan perbuatan MR warga Desa Kedawung Kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon jawa Barat kepihak kepolisian dengan surat tanda penerima laporan
Nomor: LP / B / 423 /VIlI / 2023/ SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT agar perbuatannya dipertanggung jawabkan secara hukum.

Yang mana pihak keluarga meminta kepada penyidik kepolisian Cirebon Kota agar segera menangkap MR dan di proses secara hukum yang ada.

Dugaan pencabulan anak dibawah umur diakui oleh MR warga Kedawung yang diduga sebagai pelaku pencabulan, yang mana hal ini MR baru pertama kali melakukan perselingkuhan, menyelingkuhi istrinya dengan anak dibawah umur.

“Jujur pak saya pun pertama kalinya selingkuh. saya sendiri belum pernah sama sekali terkena kasus begini, dan saya juga sebelumnya gak berani pak untuk melakukan hal seperti itu pak.

kita sudah ada itikad baik, dari keluarga ibu sari (ibu korban) dan dari pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan pak, tapi syarat dan ketentuannya belum saya kasih pak, sembari saya usaha untuk menyanggupi syarat dan ketentuannya, Ungkap MR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (15 10).
(Hrn/red)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru