Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TELUK KUANTAN,- patrolinews86. Com.
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (24/9/2023) Sekira Pukul 13:00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB, Sdri. E (Orang tua korban) Di Telfon Oleh Sdri.R, agar segera datang ke rumahnya karna ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).

Kemudian Sdri. E (Orang tua korban) mengajak anaknya DA (16) untuk segera ke rumah Sdri.R. Sesampainya di rumah Sdri.R memberitahu Foto Asusila antara anaknya DA (16) dengan Suaminya yang merupakan pelaku berinisial MR (43). Atas kejadian tersebut, Sdri. E (Orang tua korban) merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.

“Merespon laporan tersebut, kemudian Rabu (27/9/2023) sekira Pukul 17.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan PS. Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43) diduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”

“Selanjutnya PS. Kanit IV mendapat informasi dari masyarakat yang melihat MR (43) sedang berada dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, PS. Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal tiba dirumah pelaku MR (43) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru