Bawa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Diki Diamankan Polisi.

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bawa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Diki Diamankan Polisi.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Diki, warga Desa Banjarejo Kec. Karanganyar berhasil diamankan Polisi karena kedapatan membawa paket narkotika jenis tembakau sintetis. Ia diamankan di Perumahan Manville Dukuh Kebonsari Desa Karangsari Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan, Jumat (08/09/2023).

Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di perumahan Manville Desa Karangsari.

Tim Sat Narkoba Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan di lokasi, menjumpai dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di teras rumah.

Karena merasa curiga, selanjutnya tim mendekati Diki dan melakukan penggeledahan. “Kami tanyakan identitasnya terlebih dahulu dan meminta untuk mengeluarkan semua barang bawaannya,” ujar AKP Herawan, Kamis (14/09/2023).

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket tembakau sintetis. “Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “TEN.” Untuk beratnya sekitar 0,83 gr,” ungkap Kasatres Narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Diki mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes Ri nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. ( Dewi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru