Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menerima Serahan Dari Anggota TNI yang di Duga Pelaku Curat

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menerima Serahan Dari Anggota TNI yang di Duga Pelaku Curat

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menerima serahan dari Anggota TNI yang di duga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) toko oleh-oleh Daud pada hari Senin, (04/09/23)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H mengatakan Bahwasannya Benar pihaknya telah menerima serahan terduga pelaku Curat Oleh Anggota TNI dari Batalyon Arhanudse 14/PWY.

“Benar tadi malam hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Piket Siaga Sat Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki berinisial “YA” Umur 32 Tahun Pekerjaan Pengangguran Warga Kabupaten Kuningan yang di duga pelaku Curat dari Anggota TNI batalyon arhanudse 14/PWY”, ujarnya

Lanjut Kasat Reskrim, “Menurut keterangan atau informasi awal dari anggota TNI tersebut yang di sampaikan kepada pihak kami, bahwasannya terduga pelaku tersebut merupakan pelaku curat di toko oleh-oleh daud, namun sampai saat ini korban yang mengalami kerugian belum membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Cirebon Kota”.

“Namun demikian kami tetap merespon sesuai dengan prosedur hukum dengan melakukan upaya penyelidikan dalam rentang waktu 1 X 24 jam untuk menemukan peristiwa pidana nya”, pungkasnya

Kami menghimbau kepada masyarakat, Khususnya masyarakat Kota Cirebon apabila mengalami peristiwa pidana agar segera menghubungi kami Polres Cirebon Kota di layanan call center “110” bebas pulsa atau langsung datang ke kantor Polisi terdekat untuk melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut. Tutup Kasat Reskrim

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB