Klinik di Garut Pastikan Oknum Dokter Cabuli Pasien Sudah Tak Kondusif

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik di Garut Pastikan Oknum Dokter Cabuli Pasien Sudah Tak Kondusif

GARUT patrolinews86.com – Oknum dokter kandungan di Garut berinisial MSF alias dokter I melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu klinik swasta. Pemilik klinik, Dewi Sri Fitriani, memastikan dokter I sudah tidak lagi berdinas di sana.

Dari hasil penelusuran polisi diketahui aksi dugaan pelecehan seksual itu berlangsung pada 2024, tepatnya pada 20 Juni. Lokasi klinik tersebut berada di kawasan Pengkolan, Garut. Letaknya tak jauh dari Lapangan Otista atau Alun-alun Garut.

 

Dokter I diduga melakukan perbuatan cabul itu saat sedang memeriksa seorang wanita hamil di ruangannya saat itu.

 

Dewi mengungkapkan, sebelum kasus tersebut ramai, pihaknya banyak menerima aduan dari pasien terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan dokter I. Untuk itu, dipasang CCTV di ruang pemeriksaan.

 

“Sempat ada keluhan dari pasien,” kata Dewi kepada wartawan dilansir patrolinews86.com Selasa (15/4/2025).

Dari hasil rekaman CCTV ditemukan fakta dokter I diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual kepada pasien saat melakukan praktik pengecekan kandungan. Kini dokter I sudah tak lagi berdinas di klinik tersebut,

 

“Dari tahun ini sudah mulai tidak praktik dan tidak ada praktik khusus di sini. Karena memang beliau juga sudah tidak praktik di rumah sakit manapun di Garut,” kata Dewi

( Lip indra Budiman )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB