Pekerjaan Pengaspalan Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Disoal.

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekerjaan Pengaspalan Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Disoal.

CIREBON, Patrolinews86,Com. – Pekerjaan Pengaspalan yang berada di wilayah Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon disoal, pasalnya pada pekerjaan tersebut tak terlihat Papan Informasi Pekerjaan hingga disoal oleh Forum Wartawan Cirebon (FWC).

Dari hasil penelusuran awak media bersama Forum Wartawan Cirebon sepanjang dilaksanakannya pekerjaan, tak terlihat adanya Papan Informasi Pekerjaan dan tidak ada yang mengaku sebagai penanggung jawab pelaksanaan guna dimintai keterangan.

Kepala Divisi Khusus Pengembangan dan Penindakan Forum Wartawan Cirebon (FWC), Arash Al Banzary, yang saat itu turun langsung ke lapangan mengkonfirmasi bahwa dirinya juga tidak melihat adanya Papan Informasi Pekerjaan, ia bahkan sudah menelusuri dari titik awal hingga titik akhir pekerjaan namun tidak juga menemukan papan informasi dimaksud.

“Saya tadi dengan rekan-rekan media sudah telusuri dari ujung ke ujung (pekerjaan), dan gak ketemu tuh Papan Proyeknya” ujarnya (12/08/2023).

Arash juga menyampaikan dari hasil Investigasinya, ia menduga ada yang tak sesuai pada pekerjaan tersebut, ia berencana akan mengkaji lebih lanjut hasil temuannya itu dan akan segera melayangkan surat ke Instansi-instansi terkait untuk ditindaklanjuti apabila terdapat unsur melawan hukum.

“Karena gak ada papan informasi pekerjaan, akhirnya saya tanya-tanya ke para pekerja, menurut saya ada beberapa hal yang gak beres, dan akan dikaji lebih lanjut dulu, kalau nanti hasil kajiannya ada unsur melawan hukum, ya akan kita layangkan surat ke Instansi terkait” imbuhnya.

Sementara itu, Kuwu Tuk, Paturohim, yang saat itu tengah memantau jalannya pekerjaan, langsung mengambil langkah seribu ketika melihat adanya awak media tiba di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dari pihak penanggung jawab pekerjaan di lapangan yang dapat di konfirmasi.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru