Kades Karang Tengah di Duga Borongkan Pekerjaan Bankeu tahun 2024 di tahun 2023.
Kuningan,Patrolinews86.Com – Bantuan Keuangan(Bankeu)/IP untuk Desa harus sesuai perencanaan dan mengaju kepada juklak juknis bankeu .
Namun lain hal dengan Kades Karang Tengah Kec Maleber Kab Kuningan.Toto Juartono di duga telah memborongkan kepada pihak ke tiga dan sudah di kerjakan sebuah pekerjaan yakni membangun interior ruang rapat gedung Desa.
Yang mana menurut info di lapangan,pekerjaan interior ruang gedung Desa,akan di bayar nanti dari Dana Bankeu(IP) tahun 2024.Namun sangat di sayangkan,pekerjaan interior gedung Desa tidak melibatkan BPD dan Perangkat Desa,mutlak inisiatif dan gagasan kades Toto Juartono sendiri.
Kamis 27/7/2023.Di kantor Forwades,ketua Forwades bang Suradi angkat Bicara saat di pinta pendapat.Ini Kades sudah kebelinger dan tidak tau aturan atau emang sengaja mau bikin kegaduhan,masa anggaran Bankeu(IP)tahun 2024 sudah di kerjakan di tahun 2023,apalagi sampe perangkat dan Bpd tidak tau,emangnya duit sendiri apa ya…????”heranya”.
Bankeu (IP)itu ada juklas juknisnya,kok bisa bisa nya dan berani benar pekerjaan Desa di kerjakan tahun 2023 di bayar nanti dari Dana Bankeu(IP) tahun 2024?????.ini sudah melanggar aturan,duit nya aja belum jelas kok sudah berani,ini mah di duga ada motif lain,dalam hal ini pasti ada fee dari pemborong,dan lagian bankeu kan tidak boleh di borongkan harus swakelola.”jelasnya”
Masih menambahkan bang Suradi,kebijakan Kades Toto perluadanya pembinaan lagi oleh pihak Dinas terkait baik kecamatan dan BPMD ,karna ini sudah menyalahi aturan,Bankeu itu untuk Desa dan harus melibatkan BPD,LPM,Perangkat Desa dalam merencanakan pembangunan di Desa,bukan nya sekarep sendiri asal apa kata Kades.
Karna kalau sampe nanti ada ormas,lsm,ataupun masyarakat yang melaporkan ke aparat penegak hukum(APH),pasti semua perangkat Desa,lembaga Desa dan bahkan pihak kecamatan itu sendiri akan terbawa bawa,karna setiap pekerjaan yang di Danai oleh negara,harus bisa di pertanggung jawabkan ke publik dan di awasi oleh pihak internal pemerintah2 dalam hal ini inspektorat,bahkan external pemerintah baik ormas,lsm,masyarakat itu sendiri,karna bukan uang sendiri dan apa mau kades sendiri.
Oleh sebab itu ya selaku ketua Forwades meminta kepada para pihak dalam hal ini dinas terkait baik itu kecamatan maleber dan BPMD untuk segera memberikan arahan dan pembinaan kembali kepada kades Toto terkait penggunaan Dana Bankeu (Ip) harus sesuai aturan juklak juknis Bankeu,biar tidak menjadi masalah di kemudian hari.”pungkasnya”
Uus(Boy).Patroli 86.














