Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum Pelajar Bawa Sajam.

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum Pelajar Bawa Sajam.

 

Kota Sukabumi – Patrolinews86.com-polsek Baros Polres Sukabumi Kota merespon cepat informasi warga dengan mengamankan Enam oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis cerulit dan gobang di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Kamis (20/7/2023).

“Memang betul, pada hari Kamis (20/7) sekitar pukul 17.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon mengenai sekelompok oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa sajam,” ujar Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan, Jum’at (21/7/2023).

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Enam oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong tersebut dan menemukan 3 bilah sajam jenis cerulit dan sebilah gobang serta sebuah pil Tramadol,” sambungnya.

Heri menjelaskan, Keenam oknum pelajar sekolah tersebut diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.

“Keenam oknum pelajar sekolah berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,”

“Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros.” pungkasnya.FIFI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB