Sabu Seberat 179,19 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kuansing Hasil Pengungkapan Tim Mata Elang Selama 2 Pekan

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sabu Seberat 179,19 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kuansing Hasil Pengungkapan Tim Mata Elang Selama 2 Pekan

KUANTAN SINGINGI  -patrolinews86.com. Bertempat di Lobby Polres Kuansing digelar pemusnahaan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 179,19 gram pada Kamis (20/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin  oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H ,PLH Kasi Humas AKP Feri Wardi, Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto dan juga dihadiri oleh Kajari Kuansing diwakili oleh Plh kasubsi penuntutan Andrew Mugabe, SH,Ketua Pengadilan diwakili Hakim Yosep Butarbutar, SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Sdri. Santi Evi Dimenti SH dan Rekan Awak Media Kabupaten Kuansing

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengatakan “Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan, ” pungkas Kapolres. 

“Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus 2 Pekan belakangan Ini dengan 2 Orang Tersangka berinisial ZA dan TZA dengan total barang bukti Narkotika Jenis Shabu yg dimusnahkan berat Bruto 179,19 gram,” ungkap Kapolres. 

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disihkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin. 

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya. 

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut, 

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menambahkan Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika. Baginya, tak ada tawar menawar soal narkotika dengan Hasil dari kurang lebih Tiga Bulan telah mengungkap 34 kasus dengan jumlah 47 Orang dan jumlah barang bukti sabu seberat 630,28 Gram untuk Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering seberat 3452,86 Gram dan Kasat narkoba menyampaikan himbauan agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.” Tutup Novris

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru