Viral Di Medsos , Pelaku Penyerangan Dan Penganiayaan di Pare Pare Berhasil Di Amankan

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Viral Di Medsos , Pelaku Penyerangan Dan Penganiayaan di Pare Pare Berhasil Di Amankan

Sulsel patrolinews86.com-Viral di media sosial pelaku penyerangan dan penganiayaan menggunakan sebilah bambu di Pare pare kepada penjaga counter Hp termasuk korban luka seorang Wanita (My) pada hari kamis 22 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WITA telah diamankan oleh Kapolsek Bacukiki Polres Pare pare Akp. Hary Luthfi S.Sos., didampingi Kanit Reskrim dan anggota Polsek Bacukiki. polres Pare pare.

Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan sebilah bambu tersebut diduga menderita penyakit gangguan kejiwaan yang akhirnya diserahkan kepada Pihak Dinas Sosial Kota Parepare yang di dampingi oleh Anggota Sat. Pol PP Kota Parepare, Jum’at 23/6)2023.

Kapolsek Bacukiki Polres Pare Pare AKP Hary Luthfi S.Sos., Kepada awak media mengatakan,” Pelaku penyerangan dengan menggunakan sebilah bambu yang viral di media sosial sudah kami amankan.

,” Sehubungan dengan fakta dilapangan pelaku ini diduga mengidap penyakit gangguan jiwa maka kami koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Sat Pol PP Kota Pare pare untuk dibawa dan diperiksa kejiwaanya di Kota Makassar.

Akan tetapi bila hasil pemeriksaan nanti tidak terduga maka tetap akan kami proses secara hukum.

Kami menghimbau kepada Masyarakat utamanya wilayah hukum Polsek Bacukiki tetap jaga etika kepada siapapun jangan membuat orang lain tersinggung, tetap waspada, mari kita bersama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.” Pungkasnya.
Laporan: Rizal Marzuki

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB