Dua Pelaku Pencabulan ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua Pelaku Pencabulan ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan/atau kekerasan seksual ini. Jumat (26.5.23) pukul 17.30 Wib.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ariek Indra Sentanu.

Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki-laki berusia 23 tahun, dan inisial AY, laki-laki berusia 43 tahun. Mereka tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi. Ujarnya melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim awalnya, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara. Tambah Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana. Pungkas IPTU Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB

Rankora Underground SEO Backlink