Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.

 

Bogor,patrolinews86.com-Tubuh korban pembunuhan
berhasil di temukan kembali pada senin 20 Maret 2023 sekira pukul 12.20 wib di pinggiran kali cimanceri, desa pasir bolang kecamatan tigaraksa kabupaten Tangerang.

Potongan kaki yang di buang oleh pelaku pembunuhan sekaligus pemutilasi berinisial DA (33) tersebut di temukan oleh warga yang melintas melihat seekor biawak yang sedang memakan sesuatu, setelah didekatti di lakukan pengecekan ternyata merupakan sebuah potongan tubuh berupa kaki manusia.

Pihak kepolisian Polsek Tenjo sekira pukul 13.30 wib yang menerima informasi berita telpon dari Kapolsek Tigaraksa Tangerang AKP AGUS AHMAD KURNIA S.H., M.H terkait adanya penemuan potongan kaki manusia yang di terima polsek Tigaraksa pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan terhadap penemuan potongan kaki manusia tersebut dan langsung melakukan identifikasi dari team INAFIS Polres Tangerang.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi S.H mengatakan bahwa saat ini kami telah berkoordinasi dengan Polsek tigaraksa terkait penemuan potongan tubuh manusia yang di duga bagian dari tubuh korban pembunuhan yang mayatnya di buang terbungkus koper di wilayah tenjo. Saat ini bagian tubuh berupa kaki yang di temukan tersebut sudah kita bawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan proses indentifkasi pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.FIFI

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru