Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran dan warung warung tepatnya di Jl Soekarno-hatta, samping R.S Al Islam, Bandung.

Bandung ,patrolinews86 com-.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Jabar Kompol. Deni Muhtamar, S.H., M.H., beserta anggota gabungan satker Polda jabar yang tergabung dalam Ops Pekat Lodaya tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ops pekat adalah sebuah operasi yang dilakukan oleh Polri untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

Dari tangan pemilik berinisial N tim ops pekat lodaya 2023 berhasil menyita bermacam jenis minuman keras diantaranya : 1. Whisky 47 botol, 2. Guinnes 56 botol besar, 3. Guinnes 12 botol kecil, 4. Topi koboi 40 botol, 5. Intisari 28 botol, 6. Bintang 11 botol, 7. Kawa kawa 64 botol, 8. Soju 26 botol, 9.amer 7 botol, 10. Arak 47 botol, 11. Cristal 3 botol, 12. Anggur putih 19 botol, 13. Anggur merah 23 botol besar, 14. Ice land 12 botol, 15. Anggur merah 48 botol kecil, 16. Kawa kawa hijau 3 botol.

Minuman keras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke mapolda jabar untuk dijadikan barang bukti.

Kompol Deni Muhtamar, S.H., M.H., mengatakan bahwa miras yang terjaring ops pekat ini dijual di kios makanan dan minuman sehingga mengelabui petugas seakan tidak menjual miras.

Dengan dilakukannya ops pekat ini diharapkan menjelang memasuki bulan suci ramadhan situasi kamtibmas aman dan kondusif.Humas Polda jabar-FI

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru