Kurun Waktu 2 Bulan, 8 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurun Waktu 2 Bulan, 8 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota
.
Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – PolresTegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang telah berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.

Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.

Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka.

Dan yang terkahir yaitu kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran) sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya, “terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Dirinya juga mengimbau dengan maraknya kejadian tawuran pada kalangan remaja, agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya terlebih pada saat weekend atau malam minggu.

IMG 20230316 WA0068

“Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, terkait tawuran antar remaja tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua. Supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya sehingga tidak terjadi pada yang lain, “harap Kapolres.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan, bahwa dalam mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar remaja Polres Tegal Kota akan secara rutin menggelar patroli sekala besar (Show of Force) khususnya malam Sabtu dan Minggu sehingga Kota Tegal selalu aman dan kondusif.

(Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru