POLRES INDRAMAYU BERHASIL MENANGKAP SALAH SATU OKNUM WARGA SLIYEG PENGEDAR JENIS SABU SABU.

- Penulis Berita

Jumat, 24 Februari 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES INDRAMAYU BERHASIL MENANGKAP SALAH SATU OKNUM WARGA SLIYEG PENGEDAR JENIS SABU SABU.

Indramayu,– Patrolinews86.com-Baru keluar dari penjara, S (27) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu kini harus kembali berurusan dengan polisi.

S sebelumnya merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, ia baru keluar dari jeruji besi sekitar 8 bulan lalu.

Terbaru, ia kembali ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku mencapai berat bruto 17,62 gram.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (23/2/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sabu yang disita tersebut sudah siap edar yang dikemas pelaku menjadi 21 paket narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gadget, 2 alat timbangan digital, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban, dan 1 buah sedotan yang diruncingkan.

Disampaikan AKP Otong Jubaedi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Polisi pun dibantu aparat pemerintah desa setempat langsung melakukan penggerebekan.

Di sana, petugas mendapati ada 21 paket narkotika jenis sabu siap edar, barang haram itu turut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba dengan cara mengambil di tempat atau sistem tempel sesuai arahan dari pelaku T yang saat ini masih DPO.

Barang bukti itu, kemudian oleh S kembali diedarkan dengan cara yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.FiFi

Berita Terkait

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:43 WIB

Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:24 WIB

Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:24 WIB

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:29 WIB