Heboh Di Pangandaran, Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat*

- Penulis Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat*

Jakarta patrolinews86.com – Hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarik 15 Januari 2025. Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.

Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut PALSU, dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya. PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun.

Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:

1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.

2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.

5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.

Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.

Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Jakarta, 16 Januari 2025
Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal PPWI)

Berita Terkait

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*
Pekerjaan Belum Selesai, Penyedia Jasa Minggat Masyarakat Kp. Sudimampir Kecewa
Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama
Ketua II DPP LPK-RI Desak Kapolri dan Kejagung Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal
Distribusikan Gas Melon Di tengah Perkebunan,Pertamina Diminta Tindak PT Pincuran Mas dan Oknum Pengawas Agen
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota
MIRIS Oknum Guru Ngaji Cabuli Santrinya, ahirnya Ditangkap Polres Cirebon Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30 WIB

Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

*Enough is Enough: Dismissal of Indonesian Police Chiefs Demanded*

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:01 WIB

*Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:21 WIB

Brigadir tiara nissa zulbidah jadi delegasi polri pada Fpu perfomance workshop di china.

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:10 WIB

Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:03 WIB

PPWI Nasional Lakukan Courtesy Visit ke Kedutaan Besar Kuwait

Berita Terbaru

HUKUM

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:12 WIB

LINTAS DAERAH

*Pemdes Gunung Hejo Gelar Pringatan Isra Miraj 1446-Hijriyah*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 07:36 WIB