Pembubaran Aksi Balap Liar, Tidak Ada Kaitannya Dengan Mutasi Anggota

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Pembubaran Aksi Balap Liar, Tidak Ada Kaitannya Dengan Mutasi Anggota*

Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – Beredar kabar yang dimuat dibeberapa media online yang menyebutkan bahwa salah satu personel Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota yang pada saat itu melakukan tindakan pembubaran aksi balap liar dan mengamankan beberapa pelaku pada Minggu 19 Februari 2023 lalu, yang akhirnya bukan mendapat apresiasi justru dipindah tugaskan oleh Kapolsek adalah tidak benar dan hoax.

Menanggapi berita tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Kasihumas Ipda Joko Waluyo menegaskan, bahwa berita tersebut adalah hoax.

“Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kapolsek Sumurpanggang, dan benar tidak ada personel dari Polsek Sumurpanggang yang dipindahtugaskan,” ungkapnya.

Kasihumas mengimbau kepada masyarakat termasuk kepada rekan-rekan media untuk lebih bijak dalam membuat pemberitaan.

“Mutasi di lingkungan kepolisian itu adalah hal yang wajar, untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan kelancaran tugas-tugas kepolisian,” imbuhnya.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat, agar menyaring dulu sebelum membagikan informasi. Menurutnya bagi masyarakat yang menyebarkan hoax itu dapat dikenai sangsi pidana, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

IMG 20230222 WA0003

“Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat,” tegasnya.

Terlebih lagi diberita tersebut tidak mencantumkan narasumber yang jelas.

“Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat, dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kodusif,” pungkasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru