Satreskrim Polres Indramayu Amankan Spesialis Jambret Handphone 1 (satu) tertangkap dan 1 (satu) DPO

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Indramayu Amankan Spesialis Jambret Handphone 1 (satu) tertangkap dan 1 (satu) DPO

Indramayu,patrolinews86.com-
Indramayu, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan RS alias iing (30) spesialis pencurian jambret Handphone.

RS bersama temannya Ucup (DPO) melancarkan aksinya sejak awal Januari 2023 sampai akhir bulan Januari 2023.

Pelaku melancarkan aksinya di 5 (Lima) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya Wilayah kec. Jatibarang (2 TKP), Wilayah Kec. Karangampel (2 TKP) dan Wilayah Kec. Sliyeg (1 TKP).

“Sasaran tersangka yaitu memepet korbannya, kemudian pelaku mengambil Handphone yang ada di dasboard sepeda motor yang dikendarai korban,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat jumpa Pers di Mako Polres Indramayu, Selasa (31/1/23).

Lanjut disampaikannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut diamankan Polisi saat melancarkan aksinya di Jalan Raya Krangkeng Kabupaten Indramayu Indramayu, beberapa hari lalu.

Saat melancarkan aksinya, beruntung petugas kepolisian tengah patroli dan langsung melakukan pengamanan.

“Hasil dari keterangan Pelaku, Handphone hasil curiannya dijual kepada orang yang tak dikenal dengan kiasaran harga hpRP. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) s/d Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah),” tutur Kapolres.FIFI

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru