Adanya Dugaan Aktifitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, Polsek Benai Lakukan Operasi Penertiban PETI

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Adanya Dugaan Aktifitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, Polsek Benai Lakukan Operasi Penertiban PETI

KUANTAN SINGINGI,-
Patrolinews86.com.
Upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti dengan melakukan Operasi Penertiban PETI langsung ke lokasi oleh Personil Polsek Benai, Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Setelah mengetahui pemberitaan tersebut, Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH memerintahkan personil Polsek Benai untuk melakukan Operasi Penertiban PETI yang dilaksanakan oleh personil Polsek Benai Polres Kuansing Ps. Kanit Intelkam Aiptu Juni Faisal, Ps. Kanit Propam Aipda Ade Irwandi dan Bhabinkamtibmas Desa Gunung Kesiangan Brigadir Marliwen Pides.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, S. H menjelaskan bahwa “pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi oleh 3 (tiga) personil Polsek Benai, di titik lokasi tidak ada ditemukan lagi aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang beroperasi, namun sebagian peralatan yang digunakan untuk melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terdapat di lokasi tersebut pada 2 (Dua) unit rakit di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai seperti yang diberitakan di media online tersebut, ” jelas Candra.

Selanjutnya, sebut Candra, “kemudian terhadap sebagian peralatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di lokasi tersebut langsung dilakukan pengerusakan dengan cara di bakar dengan tujuan agar peralatan yang telah dibakar tersebut tidak dapat di pergunakan lagi oleh para pelaku tersebut” ujar Kapolsek Benai.

Candra mengatakan “meski belum menemukan para pelaku PETI, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan. Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik sisa-sisa peralatan yang digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin ini,” ungkapnya.

“Dari operasi penertiban PETI tersebut personil, tindakan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI dilokasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi melakukan kegiatan aktivitas PETI,” jelas Candra.

“Selanjutnya kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai secara kontinu, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai akan dilakukan penindakan, ” tutur Candra.

“Kegiatan operasi penertiban PETI ini sebagai salah satu bentuk respon cepat terhadap pemberitaan media online tentang dugaan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilyah hukum Polsek Benai dan menjadi keseriusan dalam memberantas PETI di wilkum Polres Kuansing,” ungkap Kapolsek.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Candra mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru