Polres Cimahi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan di Cimahi dan Bandung Barat

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Cimahi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan di Cimahi dan Bandung Barat

Cimahi patrolinews86.com-,PolresPolda Jabar, Peristiwa Penganiayaan Yang dilakukan secara bersama kelompok tersebut terjadi Pada 7 Januari 2023 lalu terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor kepada salah seorang warga di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan, kejadian bermula saat korban berinisial AR dan DA berpapasan dengan sekelompok geng pemotor yang kurang lebih mengendarai 10 motor dan dua mobil.

“Ketika berpapasan terjadi ketersinggungan, kemudian para pelaku mengejar korban, menganiaya, melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka tusuk di bagian punggung dan luka di bagian kepala,” kata Aldi saat memberikan keterangan pers hari ini Kamis, (26/1/2023)

Kejadian itu pun langsung menjadi perhatian dari jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi, Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka, “Kami berhasil mengamankan empat tersangka, yang pertama inisial MAM, yang kedua inisial MA, kemudian inisial YS, dan inisial AR,” paparnya.

AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan, dari para tersangka ini didapatkan keterangan bahwa mereka adalah bagian dari salah salah satu kelompok motor. “Ini diperkuat dengan barang bukti yang didapat Sat Reskrim Polres Cimahi berupa bendera dan barang-barang lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau undang-undang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun,” tutup Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., FIFI

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru