Polres Kuansing Amankan 832 Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kuansing Amankan 832 Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

TELUK KUANTAN, -Patrolinews86.com.

Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi, Senin (19/12/2022) sekira pukul 10:00 WIB.

Pengungkapan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, S.H.,M.H didampingi oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA Deby Setiawan S.H.,M.H, Kanit IV Sat IK AIPDA Toni S.E, 2 personil Sat Intelkam Polres Kuansing, 6 Personil Sat Reskrim Polres Kuansing, 2 personil sat Narkoba Polres Kuansing

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “Miras tersebut diungkap di Kantor CV Mitra Niaga Cemerlang Jl. Kampus UNIKS
Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan juga diamankan seorang berinisial RG (33 tahun), ” ujar Linter.

“Pengungkapan, berawal ketika Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menerima informasi adanya masyarakat yang menjual miras di Desa Jake. SatReskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ” pungkas Linter.

IMG 20221219 WA0058

“Pukul 10.00 WIB Personil melaksanakan Apel di mako Polres Kuansing sebelum melaksanakan kegiatan operasi tersebut, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan ditemukan Miras merek Singaraja sebanyak 592 Botol dan Anggur Merah sebanyak 240 Botol di Kantor CV Mitra Niaga Cemerlang Jl. Kampus UNIKS Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” terang Linter.

“Saat ini barang bukti (BB) miras dan seorang berinisial RG (33 tahun) tersebut selanjutnya di amankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tutup Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru