Ardani kelas 1 SD ini mendapat tendangan dan pukulan sehingga mengalami pendarahan di hidung dan mulutnya

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu patrolinews86.com – Ardani kelas 1 SD ini mendapat tendangan dan pukulan sehingga mengalami pendarahan di hidung dan mulutnya
Pemukulan terhadap anak yg baru berumur 7 tahun ini kejadiannya kemarin tgl 6/9/21 di Desa Mekarjati Kec.Haurgeulis Kab. Indramayu sekitar pukul 16.00 wib.
Korban yg bernama Ardani kelas 1 SD ini mendapat tendangan dan pukulan sehingga mengalami pendarahan di hidung dan mulutnya oleh seorang pelaku pemuda yg bernama Tatang dengan keadaan mabuk langsung menyerang Ardani hingga jatuh, pelaku saat itu tengah minum minuman keras bersama rekannya yang saat itu tengah menyaksikan pertandingan sepak bola dilapangan bola mekarjati.
Akibat dari kejadian itupun warga yang melihat langsung kejadian merasa geram dan langsung mengejar pelaku yang berlari kabur.
Beruntung pelaku berhasil ditangkap warga dan mendapatkan bogem mentah dari massa yg kesal terhadap pelaku,Sunarto org tua korban hari ini jam 10.00 wib  tengah melaporkan kejadian tersebut dipolsek Haurgeulis dan tengah dilayani di bagian unit Reskrim.
Banyak masyarakat berharap masalah ini bisa diusut tuntas karena mencontoh perilaku tidak baik mabuk mabukan ditempat umum yang berahir kepada pemukulan. .(yan)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru