Terkorup se-Asia Tenggara, TIB Rekomendasikan Pemeriksaan

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkorup se-Asia Tenggara, TIB Rekomendasikan Pemeriksaan batang tubuh kepolisian, Dimulai Dari Polres Gowa

 

Gowa – Patrolinews86.com
Dilansir oleh indexmundi.com polisi Indonesia dipersepsikan terkorup se-Asia Tenggara, Nomor 2 se-Asia pada hasil survey indeksmundi.

Pada hasil survey tersebut, polisi indonesia dipersepsikan terkorup se-Asia Tenggara, nomor 2 se-Asia yang artinya Negara Indonesia berada di peringkat pertama se-Asia Tenggara dan berada di peringkat kedua se-Asia.

Hal yang menyebabkan polisi Indonesia dipersepsikan terkorup se-Asia Tenggara, nomor 2 se-Asia itu adalah banyaknya kasus korupsi yang terjadi pada oknum polisi.

Persepsi tersebut diatas membuat Toddopuli Indonesia Bersatu prihatin sebagai mitra dengan mengeluarkan rilis resmi hari ini di Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2022

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg Mangka merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan ke jajarannya dimulai dari tingkat polres

” Kami siap membantu memberikan informasi apabila dibutuhkan, khusus untuk jajaran Polda Sulawesi Selatan bisa dimulai dari unit Jatanras Reskrim Polres Gowa,”pungkasnya

Program Presisi Kapolri sangat baik namun tidak mampu diimplementasikan oleh jajarannya sampai tingkat Polsek. Sebagai masukan lagi sebelum melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi sebaiknya mengajak berkomunikasi teman teman wartawan dan LSM sekaligus mempererat kemitraan

Semoga tahun berikutnya Polri bisa keluar dari persepsi terkorup seperti yang disebutkan oleh indeksmundi,”tutup Dg Mangka

Mila

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB