Curi 16 Tabung Gas, Warga Kajoran Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang.

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAGELANG – Patrolinews86.com.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko milik Mukijo warga Dusun Ngabean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 lalu sekira pukul 06.30 WIB. Kejadian terungkap dalam Press Conference pada Senin (21/11/2022) yang dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K.

Didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto, S.E., M.H., AKBP Sajarod mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, (13/09/2022) di Pertokoan Jalan Umum masuk Dusun Ngabean, Desa Sidowangi sekira pukul 06.30 WIB, Saksi Penjaga Toko milik Korban hendak membuka toko, namun ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Kemudian Saksi memeriksa dalam toko ternyata barang-barang yang hilang adalah berupa Tabung Gas bersubsidi 3 Kg (tabung gas melon) sebanyak 16 buah tabung. kemudian 1 buah HP Merk Galaxy A02 dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,” terang Sajarod.

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Sajarod, Saksi Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran guna pengusutan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan (curat), selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan Korban, para Saksi-Saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan ini di-back-up oleh Tim Resmob Polresta Magelang di wilayah Sidowangi dan Salaman.

Akhirnya, pada hari Selasa (15/11/2022) pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapatkan informasih bahwa terduga pelaku berinisial S (31) warga Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran sedang berada di wilayah Salaman. Selanjutnya Pelaku S dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diinterogasi.

“Dari hasil interogasi, Pelaku S mengakui terus terang perbuatanya telah melakukan kejahatan dan dia mengakui melakukan kejahatan tersebut bersama-sama dengan dua temannya yang kini masih buron (DPO),” lanjut Sajarod.

Pelaku S mengakui perbuatannya di wilayah hukum Polsek Kajoran dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan alat linggis atau besi pencongkel paku. Kemudian berhasil masuk ke dalam toko dan mengambil barang seperti tersebut di atas.

Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku dan diamankan yaitu 3 buah tabung gas elpiji bersubsidi warna hijau 3 Kg, 1 unit kendaraan bermotor Mitsubisihi Nopol: G-1768-UL warna Hitam yang digunakan untuk sarana mengkut hasil kejahatan tabung gas elpiji sebanyak 16 buah. Atas perbuatannya, S melanggar Pasal 363 KUHPidana yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.( Jatmiko )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru