Memiliki Ganja Pemuda di Pauh Angit di Ciduk Polsek Pangean

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI,-
Patrolinews86.com. – Unit Reskrim Polsek Pangean beserta gabungan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial FF alias F, 23 tahun di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada senin (14/11/2022) sekira pukul 19.20 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangean AKP Sony. Jr, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren, S.E, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis ganja di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,” terang AKP Sony. Jr.

“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren,S.E beserta anggota Polsek Pangean telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial FF alias F, di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap AKP Sony. Jr.

“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Risman selaku Tokoh masyarakat desa Pauh Angit dusun Marabunta, ditemukan barang bukti yaitu 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis ganja di atas lemari pakaian yang berada didalam kamar FF als F. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean guna pengusutan lebih lanjut kemudian selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Kuansing untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sony. Jr

“Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari FF als F adalah 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis Ganja kering dan 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis daun ganja kering,” ungkap AKP Sony. Jr.

“Terhadap pelaku FF alias F akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Sony. Jr dalam keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru