CIREBON KOTA Patrolinews86.com,-Memang tidak mudah dalam menegakkan hukum di tanah air tercinta ini. Namun walau demikian polisi yang merupakan alat utama hukum negara terus melakukan segala upaya dalam menegakkan hukum di negeri ini. Contohnya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan AKP Perida Apriani Sisera S.IK.MH, kini berhasil menangkap pelaku penembakan dan pencurian yang telah menjadi DPO selama setahun.
Kasus penembakan juga pencurian dengan kekerasan yang dialami korban RAE, laki-laki, 21 th, pegawai swasta, Plered Kab. Cirebon terjadi di Reddoorz Rumah Kita Jl. Sunan Gunung Jati Kab. Cirebon pada 5, November 2021 silam.
Setelah melakukan penembakan juga pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial SA warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon melarikan diri ke Kalimantan. Hal ini terungkap dari Konferensi pres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. jumat (11.11.22)

Namun, pada tanggal 5 november 2022 tersangka ditangkap dan digiring ke mako polres ciko oleh Timsus sat reskrim polres Ciko.
“Jadi ada dendam antara tersangka dengan korban. Dia menuduh istri tersangka telah berselingkuh dengan korban,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera S.IK.MH.
Modus tersangka membuat Facebook dengan akun palsu seolah olah sebagai wanita. Lalu mengajak korban berkenalan dan janjian bertemu di salah satu penginapan. Ketika pelaku melihat korban yang sedang menunggu di depan salah satu penginapan sekitar kawasan krucuk. Tanpa aba-aba tersangka menembaki korbam dengan membabi buta sehingga mengenai siku tangan kiri dan pelipis mata kanan korban.
Lalu tersangka mengambil sepeda motor korban selanjutnya tersangka melarikan diri ke Kalimantan.
Sementara itu, tersangka inisial SA mengaku memiliki senjata air softgun tersebut hasil dari membeli di salah satu akun media sosial dengan sistem COD seharga Rp 2.500.000,- dan kemudian sudah menjual barang bukti berupa air soft gun dan sepeda motor ke seseorang melalui media sosial dengan sistem COD di jawa tengah dengan harga Rp. 5.000.000, kemudian pelaku kabur ke Kalimantan Tengah tepatnya di Kota Sampit dengan menggunakan Kapal Laut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas tindakannya, tersangka SA diancaman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
( Dedi/mila )














