Karena Kebutuhan, Mantan Karyawan Jebol Plafon Mencuri Uang Mantan Majikannya.

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Nasib buruk dialami oleh korban IH, laki, 85 tahun beralamat di Jalan Karanggetas, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Pasalnya mantan karyawannya Tersangka YT, laki, 25 tahun warga jalan pekalangan selatan kelurahan pekiringan kecamatan pekalipan kota Cirebon yang sudah berhenti bekerja 3 bulan yang lalu, tega mencuri dirumahnya.
Tersangka YT, yang sudah mengetahui seluk beluk rumah majikannya tersebut melakukan aksinya dengan memanjat dan menjebol plafon rumah.

Tersangka langsung menuju ke ruang kerja majikannya dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 10.000.000 yang tersimpan dibawah meja ruang kerja. Selanjutnya tersangka kabur melalui jalan yang sama yaitu atap plafon yang sudah dijebol.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka pencurian ini telah ditangkap polisi dan ditunjukan ke publik saat rilis dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.SIK.MH di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat siang (11.11.22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan kronologi mantan karyawan mencuri di rumah majikan tersebut

Menurut Kapolres, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan korban yang sudah keluar dari pekerjaannya sekitar tiga bulan yang lalu. Dengan demikian, pelaku memang mengetahui seluk-beluk rumah korban. Jelasnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat troy Aprio, SH. S.IK.

Saat melancarkan aksinya, pelaku YT memasuki rumah mantan majikannya dengan cara memanjat dan menjebol plafon.

Pelaku yang sudah mengetahui situasi di rumah tersebut kemudian langsung masuk ke ruang kerja korban

Di ruang kerja itu lah, pelaku kemudian mendapati uang sebesar Rp10 juta yang dibungkus dengan plastik hitam dan disimpan di bawah meja kerja

Setelah peristiwa tesebut, korban kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK, MH.

Kemudian Anggota Resum C beserta Timsus yang dipimpin Ipda Bastian Dhira Octavianto melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mencium jejak tersangka di sebuah kamar kost di sekitar Pekalangan Kota Cirebon

Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Pelaku YT berhasil ditangkap polisi, saat digeledah didapatkan sisa uang hasil curian sebanyak Rp 5 juta sebagai barang bukti

“Tersangka telah membelanjakan sebagian uang (curian) yaitu untuk tradding sebesar Rp2,5 juta, bayar kosa-kosan Rp2 juta dan berangkat ke kuningan sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolres Ciko jebolan Akpol 2002 ini.

Atas kejahatan tersebut, tersangka YT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidj, SH.MH. lulusan SIP Sus Penyidik setukpa Sukabumi. WSW 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru