Bacakan Pancasila, Kapolres Ciko Secara Khidmat Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Makna Hari Kesaktian Pancasila adalah untuk mengenang peristiwa sejarah G30S/PKI dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam suasana penuh khidmat Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menjadi irup dalam upacara hari Kesaktian Pancasila dengan komandan Upacara IPTU Rudiana, SH. MH Kapolsek Kesambi. Bertempat di halaman mako Polres Cirebon Kota Jalan veteran no. 5 Kota Cirebon. Sabtu (1.10.22) pukul 08.00 wib.

Dalam upacara tersebut dibacakan teks pembukaan UUD 1945 oleh Kapolsek Gunungjati AKP Muchammad Qomaruddin. SH. MH. dan pembacaan Ikrar dibawakan oleh AKP Muhyidin, SH. MH Kapolsek KPC Polres Cirebon Kota.

Selesai upacara Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, seperti namanya pancasila, dasar negara ini terdiri dari 5 sila atau 5 poin yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa di dalamnya.

Lanjut Fahri “Karena sebagai dasar negara, masyarakat Indonesia perlu menjalankan nilai-nilai dalam Pancasila demi menciptakan kehidupan bersama yang damai dan dapat menghasilkan ekosistem yang baik bagi seluruh pihak”. Ujar Kapolres Ciko melalui Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

Turut hadir dalam upacara Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK.SH., para PJU., para Kapolsek dan perwakilan anggota. Pungkas Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru