Oknum Polisi di POLRES Cirebon Kota Diduga Perkosa Anak Tiri

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Patrolinews86.com – Briptu C, oknum polisi dari Polres  Cirebon kota, diancam pasal berlapis karena dilaporkan perkosa anak sambung atau tiri. (Senin, 26 September 2022).

Kini, Briptu C yang merupakan oknum anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya ditangani Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, sejak awal penyidik telah bekerja sesuai prosedur.

Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon kota itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.
“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan,” kata Kapolresta Cirebon
Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 05 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan,” tegas Kombes Arif.

Penangkapan terhadap tersangka Briptu C dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan.

“Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” tutur Kapolresta Cirebon.

Ditekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.

Kendati demikian, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa penyidik terbuka terhadap fakta-fakta baru.

“Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan,” tegasnya.

Polresta Cirebon, sambung Kapolresta, tidak tebang pilih. Bahkan, terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, dan ancaman 15-20 tahun penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena menambahkan, dirinya meminta ketika ada korban anak-anak jangan serta merta diviralkan. Sebab, yang harus dijaga adalah masa depan anak-anak.

“Kita akan kawal proses ini, sampai nanti persidangan. Kita berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment. Kami juga terbuka kalau ada lembaga lain untuk bersama-sama. Kalau viral, dampak terhadap korban akan ada,” tandas Bimasena.

(Ka.Biro Agustian)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru