Residivis Curanmor Asal Indramayu, Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sebanyak dua orang pelaku, salah satunya residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Indramayu kembali berulah dengan kembali mencuri sepeda motor milik warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dua tersangka IL dan I dalam menjalankan aksinya secara bersama mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, dengan target rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari Jalan raya.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. dengan didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kami sudah mengamankan barang bukti berupa 5 buah anak kunci letter T dan hasil kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah milik korban,” ungkapnya, Jumat (23/9/2022) di mako Polres Cirebon Kota.

Lanjut Fahri “Kejahatan kedua tersangka sendiri sempat terekam oleh CCTV rumah korban, dan memudahkan Polisi mengungkap pencurian tersebut”. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru