Sat Reskrim Polsek Seltim Ciko, Tangkap Pelaku Curat

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 orang. Dimana para pelaku ini melakukan aksinya tanpa menggunakan alat, melainkan mencari sasaran kunci yang masih tergantung di Sp. Motor. Jelas Kapolsek Seltim KOMPOL Drs. Didi suwardi dalam konpres yang di gelar di Mako Polres Ciko. Senin (27.06.22). Jam 15.30 wib.

Lanjut Didi ” tersangka ada tiga orang salah satunya anak dibawah umur inisial *AM*, 16 tahun pelajar, kec. Harjamukti kota Cirebon dan tersangka inisial *JL*, 35 tahun, buruh, kec. Harjamukti kota Cirebon. Kemudian terdapat tersangka *HF*, 35 tahun, buruh, kec, lemahwungkuk kota Cirebon selaku Penadah “. Jelasnya didampingi Kapolres Ciko AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang turut hadir.

Lanjut Kapolsek Seltim ” barang bukti yang berhasil di sita yaitu Sp. Motor Honda beat No.Pol E-6045-CY., Sp. Motor Honda beat No.pol E-6539-PBI dan Sp. Motor Yamaha Mio GT No.pol B-6916-PXM “. Jelasnya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Adapun modus yang dipergunakan kata Kapolsek Seltim Ciko ” Tersangka *JL* dan *AM* berkeliling kota dengan mengendarai sp. Motor secara berboncengan. Mencari sasaran sp. Motor yang kucinya masih tertempel di Sp. Motor. Jadi para pelaku ini tidak meggunakan alat untuk mencuri “. Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH.

Kata Didi suwardi ” Peran dari tersangka *JL* adalah sebagai eksekutor dan peran tersangka *AM* adalah duduk di Sp. Motor guna mengamati situasi. Kemudian hasil kejahatan dijual dengan cara memposting di Facebook jual beli motor dan pembayaran dengan cara Cash On Delivery ( COD)”. Jelasnya didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Masih kata Kapolsek Seltim ” Kepada para tersangka *JL* dan *AM* dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kepada tersangka *HF* selaku penadah dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutupnya didampingi IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru