Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Sobis dan TPPO

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Sobis dan TPPO

Makassar ,Patrolinews86.com&Melalui Konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ungkap Tindak pidana Penganiayaan Berat, Sobis hingga TPPO di aula Mapolres tersebut, Selasa (01/08/2023)

Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman dan Kasi Humas IPTU Hasrul

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Yudi Frianto menerangkan terkait Penipuan melalui online atau biasa disebut Sobis, Penipuan terhadap korban Akbar hendak membeli handphone (Hp) merek iPhone. melalui market place pada akun facebook miliknya atas nama “RIFKI SAPUTRA RAMADHAN “terang Kapolres

Kemudian, korban menghubungi pemilik handphone yang mana antara korban dan tersangka telah bersepakat dengan harga Rp 3.530.000. Sehingga korban melakukan transaksi dengan mentransferkan uang sejumlah Rp. 3.530.000″tambahnya

Setelah korban mengirimkan uang, nomor handphone yang digunakan melakukan komunikasi sudah tidak dapat lagi dihubungi.
Termasuk barang yang telah dipesan berupa handphone merek iPhone tidak kunjung datang, selanjutnya Korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar”kata AKBP Yudi

 

Setelah dilakukan penyidikan, anggota berhasil menangkap HR alias Arif (24) warga Jl Jamil Ismail, Kelurahan Ujung Lure, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare. Palaku ini ternyata melakukan penipuan (pasobis). Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun” ucap Kapolres

Kemudian Kapolres AKBP Yudi Frianto memaparkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu orang muncikari saat transaksi di Wisma Permata Inn, Jln Flores Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

“Muncikari berinisial MR alias Rehan, berhasil diamankan setelah terlibat penjualan seorang gadis ke pria hidung belang dengan bayaran sekitar Rp350 ribu untuk kencang.Dengan
menjajakan beberapa wanita di aplikasi online Michat”papar Kapolres saat Konferensi pers

Selanjutnya seorang pria bernama Tasri alias Coppeng (31) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar, kemarin.”Sebut AKBP Yudi Frianto

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Coppeng menggunakan sebilah parang. Membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya”Ujarnya

Adapun sebabnya sehingga Tasri alias Coppeng melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO, dikarenakan sebelumnya kejadian tersebut. Korban Ikrah alias BRO memukul tasri alias Copeng karena meminta ikan makan kepada Juragan tempat korban Ikrah bekerja (Membongkar ikan)”Ungkap Kapolres

Sehingga pelaku tasri alias Copeng sakit hati dan mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban Ikrah alias BRO” jelas Kapolres Pelabuhan Makassar.
Laporan: Rizal Marzuki

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru