Spesialis Ganjal ATM Diringkus Sat reskrim Polres Cirebon Kota Di Solo Jateng

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Modus ganjal ATM dengan tersangka 3 orang *SYR*, *AHS* dan *AST* ketiganya merupakan residivis dan berasal dari propinsi Lampung. Berhasil diungkap oleh jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota ditangkap didaerah Solo Jateng. Hal ini terungkap dalam konpres yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota di mako Polres Ciko. Senin (1.8.22)

Mereka ini residivis pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2022 di wilkum banjar dan tangeran. Ujar Kapolres Ciko

Kata Fahri “Tiga pelaku modus ganjal ATM lalu menukarkan kartu ATM nasabah dengan kartu lain”.

“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku adalah komplotan ganjal ATM lintas provinsi. Berinisial SYR , AHS, dan AST warga Provinsi Lampung”. Jelasnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH. S.IK.

IMG 20220801 WA0078

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengatakan “ketiga pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya di ATM BRI Alfa Mart JI. Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, sekitar pukul 16.58 WIB”.

“Saat itu, korban inisial *MP* akan mengambil uang di mesin ATM BRI. Tanpa disadari, pelaku SY sedang memasukan potongan tusuk gigi ke lubang kartu ATM”. Katanya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Setelah itu, SY bergeser ke sebelah mesin ATM. Kemudian korban memasukan kartu ATM BRI miliknya ke mesin ATM yang sudah dimasukan potongan tusuk gigi.

“Korban tidak menyadari, saat memasukan kartu ATMnya, tidak bisa masuk. Pelaku lain, AS masuk ke Alfa Mart dan menuju mesin ATM yang posisinya di belakang korban untuk mengintip korban pada saat memasukan PIN ATM. Karena kesulitan, pelaku lain SY datang membantu korban,” tutur Kapolres Ciko. Senin (1/7)

Fahri menambahkan, saat membantu korban, SY dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku.

“Pelaku, SY langsung menukar kartu ATM miliknya korban dengan kartu ATM miliknya. Kemudian kartu ATM tersebut bisa masuk ke mesin ATM, saat korban memasukan nomor PIN, AHS dari belakang mengintip dan menghafal nomor PIN korban,” ujarnya didampingi Kasi humas IPTU Ngatidja, SH. MH.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku pergi dengan mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih menuju ATM Alto yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi awal.

“Di ATM Alto, pelaku menguras isi ATM korban senilai RpRp71.000.000, setelah dipotong biaya operasional Rp6.000.000, sisanya dibagi tiga. SY dan AHS dapat bagian Rp25.000.000 dan AST dapatkan Rp15.000.000,” paparnya.

Menurut Fahri, setelah melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi – saksi melakukan penyelidikan. Kemudian Team Sus Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al – Afghany. Berhasil mengamankan pelaku di penginapan OYO di Solo.

“Dari hasil interogasi ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan kemudian ketiga pelaku tersebut di bawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya

Karena perbuatanya pelaku diancam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tutup Kapolres Ciko AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH. S.IK. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru