Menjaga Pelayanan Prima, Rutan Boyolali Ikuti Sosialisasi Substansi Aplikasi 3AS Survei Online IPK-IKM.

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Pelayanan Prima yang diberikan, harus selalu terjaga dan termonitor salah satunya dengan pelaksanaan Survei. Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator atas pelayanan yang telah diberikan. Rutan Kelas IIB Boyolali turut serta dalam sosialisasi substansi survei online 3AS IPK-IKM yang diadakan Balitbangham Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual pada Selasa (20/09/2022).

Dalam kegiatan ini, operator aplikasi 3AS Rutan Boyolali mewakili Karutan Boyolali, Agus Imam Taufik mengikuti dari awal hingga akhir sosialisasi. Substansi kegiatan ini untuk memberikan update dari pelaksanaan aplikasi survei yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 ini.

Aplikasi 3AS sendiri merupakan aplikasi survei berbasis elektonik tang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Didalamnya, terdapat survey IKM dan IPK yang diisi oleh pihak eksternal pengguna layanan sebagai evaluasi pelayanan yang diberikan serta survei integritas organisasi yang diisi internal oleh pegawai sebagai kontrol internal dari proses organisasi yang berjalan.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru