Waspadai Provokasi Paska Kenaikan Harga BBM, Inilah Pesan Kapolres Pekalongan

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86, Com. – Guna mendukung terciptanya situasi yang kondusif diwilayah Kabupaten Pekalongan paska kenaikan harga BBM oleh Pemerintah, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, telah memerintahkan jajarannya untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat , tokoh pemuda, LSM di wilayahnya masing-masing.

“Saya minta pertemuan seperti itu tidak hanya dilaksanakan sekali dua kali saja i namun di lakukan secara kontinue” ucap AKBP Arief, Senin (12/9/2022).

“Kapolres mengharapkan jajarannya untuk bisa mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama untuk mencegah terjadinya konflik paska kenaikan harga BBM oleh Pemerintah guna untuk mencegah adanya provokasi yang bisa menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum.

AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, meminta jajarannya untuk melalukan dialog dengan masyarakat di beberapa tempat di wilayahnya masing-masing agar tidak panik dan tidak gampang terprovokasi orang yang tidak bertanggung jawab.

Provokasi sangat rentan terjadi dalam kondisi seperti ini, di mana penyesuaian harga BBM akan selalu dianggap untuk mempersulit masyarakat.

Provokasi merupakan perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut serta pancingan kerusuhan. Provokasi akan penolakan terhadap penyesuaian harga BBM tentu saja akan menimbulkan banyak kerugian. Seperti rusaknya fasilitas umum.

Untuk itu, Kapolres Pekalongan juga mengajak kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk menyikapi penyesuaian harga tersebut dengan kepala dingin, jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga tidak akan ada gejolak yang merugikan banyak pihak,” ujarnya. (Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru